Kemenkumham Jateng Beri Pemahaman Ini Pada 93 Mahasiswa

    Kemenkumham Jateng Beri Pemahaman Ini Pada 93 Mahasiswa
    Kemenkumham Jateng Beri Arahan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Ke Mahasiswa

    SALATIGA - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah memberikan pemahaman terkait pembentukan peraturan perundang-undangan kepada mahasiswa di Gedung DPRD Kota Salatiga, Jumat (07/07/2023).

    PLT Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang pada kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan menyampaikan profil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

    "Kantor Wilayah Kemenkumham berperan aktif dalam tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, " ungkapnya.

    Kepala Sub Bidang FPPHD, Ahmad Shohib Zaeni menambahkan informasi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah tidak dapat dilepaskan dari penerapan asas umum pemerintahan yang baik. Asas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    "Selain memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas materi muatan yang tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan pula asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, " tambahnya.

    Kegiatan ini diinisiasi oleh Forum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Syari'ah dan Hukum se-Indonesia (Forsemashi) Universitas Islam Negeri Salatiga dan diikuti sejumlah 93 mahasiwa fakultas hukum syari'ah se-Jawa Tengah dan Yogyakarta.


    (N.Son/HmS)

    jawa tengah salatiga terkini dan terbaru salatiga hari ini rutan salatiga hari ini dprd salatiga kemenkumham jateng hari ini kemenkumham jateng terkini dan terbaru kemenkumham hari ini bidang hukum deni kristiawan mahasiswa uin salatiga
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Harmonisasi Anggota, Kasdam IV/Diponegoro...

    Artikel Berikutnya

    Polres Salatiga Kembali Gelar Operasi Patuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Petugas dan WBP Lapas Purwokerto Tanam Ubi Rambat 

    Ikuti Kami